KABAR DIGITAL LANGKAT — Pasca Kegiatan Penyegelan Pintu Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang dilakukan oleh beberapa orang oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 berkisar pukul 21.00 WIB di Kantor Desa Serapuh Asli Jalan Lintas Sumatera -Aceh Dusun II Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura, yang telah di laporkan ke Polres Langkat atas terjadinya indikasi Tindak Pidana “PENGHASUTAN”. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP Sebagaimana tersebut pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Tanggal 27 April 2024 yang dilaporkan oleh Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH.
Hal ini Mendapat perhatian khusus dari Ary Dwi Laksono,SH selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum Mata Keadilan yang beralamat di Jl.SM.Raja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, menurut Ary kepada wartawan Jum’at (10/05) saat di temui di Stabat mengatakan, Terkait peristiwa atau persoalan antara masyarakat desa Serapuh Asli dengan kepala desa nya yang bermula dari berita atau kabar adanya Vidio viral hubungan asmara kades dengan salah seorang warganya lah yang menjadi pemicu kemarahan warga sehingga menyampaikan aspirasi dengan cara melakukan orasi atau berdemo di kantor desa dan akhirnya warga tersebut di kabar kan telah dilapor ke polisi, maka untuk itu jika diminta kami bersedia menjadi pengacara masyarakat dengan sukarela.
Lebih lanjut Ary mengatakan
Kami merasa terpanggil untuk membantu masyarakat desa Serapuh Asli. Dan terkait kebenaran peristiwa hubungan asmara kades kami juga telah melakukan investigasi,” ucapnya. (*)
Berita Lainnya..
Kadis DPMPD Pandeglang Hadiri Peningkatan Kapasitas RT/RW Di Kecamatan Panimbang
Ini Dia, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Yang Paling Tajir
Diduga Depresi, ABG 18 Tahun Ditemukan Gantung Diri