KABAR DIGITAL, LANGKAT — Terkait viralnya kabar dugaan pungli di SMKN 1 Stabat, Kepsek SMKN 1 Stabat melalui kuasa hukumnya membantah semua tudingan dengan mengirimkan hak jawab sesuai tentang kode Etik Jurnalistik. Murti Khairani Lubis merasa dirugikan akibat pemberitaan sejumlah Media Online.
Melalui kuasa hukumnya, Togar Lubis, S.H., M.H, Kepsek SMKN 1 Stabat merasa dirugikan atas pemberitaan dengan judul “Berdalih Uang Iuran Komite Sekolah, Diduga Kasek SMKN 1 Stabat Raub Ratusan Juta Rupiah per Bulan”, yang menyatakan : “Bahkan kegiatan illegal berbentuk pungli terhadap siswa/i begitu terang-terangan dilakukan bahkan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya itu seperti suatu perbuatan yang terkesan kebahagian hukum”.
Togar Lubis, S.H., M.H mengatakan bahwa paragraph kedua berita tersebut jelas telah menghakimi klien kami, sehingga bertentangan dengan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf (d) dan Pasal 3 huruf (d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, dalam pemberitakan yang menyebutkan, “Bahkan kegiatan illegal berbentuk pungli terhadap siswa/i begitu terang-terangan dilakukan bahkan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya itu seperti suatu perbuatan yang terkesan kebahagian hukum” pada berita tersebut juga telah memposisikan klein kami sebagai orang yang sangat sadis, yang telah melakukan kejahatan luar biasa yaitu melakukan tindak pidana korupsi,
padahal sampai saat hak jawab ini diajukan, klien kami belum dinyatakan bersalah oleh Putusan Pengadilan;
Dijaskannya, bahawa wartawan juga telah menyajikan berita yang diduga tidak Akurat, Objektif serta beritikad buruk dan ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian kepada klien kami. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 1 Huruf (b) dan (c) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik;
Untuk itu, mengacu pada Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, jelas disebutkan bahwa “Pers Nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan
kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut”.
Bahwa dari hal-hal tersebut diatas, jelas bahwa wartawan dalam membuat dan menerbitkan pemberitaan tidak mempedomani Pasal 1 huruf (b) dan pasal 3 huruf (a) dan (d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, sangatlahlah wajar dan beralasan hukum jika klien kami meminta kesediaan saudara untuk segera menerbitkan hak jawab ini serta mencabut berita tersebut sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Angka 13 (tigabelas) huruf b, d dan f Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab.
Sebelumnya, Ramly, Ketua LSM LP-TIPIKOR Sumut resmi melaporkan Kepsek SMKN 1 Stabat ke Kejaksaan Negeri Stabat dengan bukti surat laporan bernomor: 13/LAP-REAKSI/II/2024.Tanggal 21 Februari 2024 dengan dugaan indikasi korupsi.
Ramly mengatakan, Kepsek SMKN 1 Stabat diduga melakukan pungli dengan cara mengumpulkan uang ke murid sekolah 2.096 orang. Pengutipan dengan dalih uang komite dengan besaran Rp.80.000. “Sekitar uang sejumlah Rp.167.680.000 terkumpul dari kutipan pada setiap bulannya,” ujar Ramly.
Terpisah, Julkhari, Ketua LSM LP-TIPIKOR Sumut sangat menyayangkan kegiatan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum penyelengara pada Sekolah SMKN 1 Stabat, padahal pihak sekolah juga ada menerima Sumber Dana dari BOS dan Dana BOP yang bersumber dari APBN RI.
Selain itu perbuatan pungli juga bertentangan dengan peraturan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis,” ujar Julkhairi.
Dan kami juga mengapresiasi LSM Reaksi Propinsi Sumatera Utara yang telah melaporkan perbuatan tindak pidana korupsi SMKN 1 Stabat.”Kami juga akan membantu memantau perkembangan terhadap proses pengaduan tersebut, ujarnya.
Sedangkan, Kepsek SMKN 1 Stabat kepada sejumlah wartawan Senin (19/02/2024) di ruang kerjanya mengatakan bahwa papan informasi penggunaan dana BOS, tidak di wajibkan atau tidak diharuskan di pasang/ditempel dalam sekolah.
Bahkan Murti Hairani mengatakan dalam juknis penggunaan dana BOS tidak diharuskan papan informasi itu dipasang dalam sekolah. Dan papan informasi penggunaan dana BOS di SMKN 1 ini baru thn 2024 tidak dipasang.
Pernyataan Kepsek SMKN 1 Stabat ini tentu berbanding terbalik dengan keterangan Kasi Kurikulum SMK Stabat, Syafruddin. Kepada media, Selasa (20/2/2024) Syafruddin menegaskan Mading bertunjuan agar masyarakat mengetahui tentang penggunaan dana BOS. Dan itu menunjukkan transparansi dalam pengelolaan dana BOS. “Itu harus di pasang, tidak boleh tidak. Karena ada undang-undang yang mengaturnya, yaitu UU No 14 THN 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelasnya.
Syafruddin menjelaskan dalam penggunaan dana BOS mengacu kepada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No.63 THN 2023, bahwa penggunaan dana BOS berpedoman kepada Pemerintah Pusat, yakni Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No 3 THN 2023 dan sudah di Bimtek dalam teknis penggunaannya, ujarnya.
Lagi kata Kasi Kurikulum SMK ini, dalam Permendikbud dan Permendagri tersebut dijelaskan bahwa papan informasi atau Mading harus dipasang di dalam sekolah. “Hal itu untuk transparansi dalam penggunaan dana BOS dan agar masyarakat mengetahuinya. “Memang sudah banyak pemberitaan tentang SMKN 1 Stabat ini,” ungkap Syafruddin. (*)