KABAR DIGITAL, LANGKAT – Mantan anggota DPRD Langkat 2014-2019 dan Kadis Pengendalian Penduduk KB Perlindungan Perempuan dan Anak (PPKB-PPA) Langkat dr Sadikun Winato resmi dilaporkan ke Polres Langkat.
Informasi dari korban, Afdel Usmar warga Paya Mabar Kecamatan Stabat, bahwa pelaporan salah seorang oknum mantan anggota DPRD dan salah seorang kadis di jajaran OPD Pemkab Langkat itu karena korban merasa telah menjadi korban penipuan sejumlah uang dengan iming-iming mendapatkan proyek pembangunan Puskesmas dan Pustu di daerah Stabat dari Dinas Kesehatan Langkat.
Pelaporan ini terpaksa dilakukan karena baik Riska Purnama dan dr Sadikun dianggap tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan uang yang dititipkan korban melalui salah seorang anggota DPRD Langkat itu dengan total sebesar Rp135 Juta pada sekitar Bulan Desember 2020 lalu secara bertahap.
Saat itu, sesuai perjanjian dalam kwitansi yang ditandatangani Riska Purnama, berjanji akan mengembalikan uang yang dititipkannya pada 1 Januari 2021 lalu.
Namun, hingga saat ini, dr.Sadikun tidak pernah beritikad baik untuk mengembalikan uang miliknya yang bekerjasama dengan Riska Purnama.
Penyerahan uang dilakukan secara berangsur-angsur. Penyerahan pertama yang Rp45 juta, korban meyerahkan langsung kepada Riska Purnama di rumah orangtua korban Jalan Sutoyo Linkungan III Pasar V Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Stabat pada tanggal 23 Februari 2018 lalu.
“Saat itu, Riswan Riska yang menerima langsung dan datang ke rumah orangtua saya,” ujarnya di Polres Langkat, Senin (3/6/2024), didampingi kuasa hukumnya, Rahmat Setiawan SH dari Kantor Hukum BGGINTING & REKAN.
Kemudian, sekitar seminggu kemudian, Riska menghubungi korban dan menjemput korban agar menyerahkan uang sebesar Rp50 juta dengan dalih untuk mendapatkan judul proyek.
Korban dibawa ke salah satu caffe di Kota Binjai untuk bertemu dr.Sadikun yang saat itu menjabat sebagai Kadis Kesehatan.
Saat itu, korban sempat menanyakan kepada dr Sadikun terkait ada tidaknya proyek yang akan diberikan kepadanya dan dibenarkan proyeknya ada. Saat itu, Sadikun sempat menanyakan terkait uang itu dibawa apa tidak.
Kemudian Riska menuju mobil dan mengambil uang tersebut untuk diserahkan langsung kepada dr Sadikun. “Setelah uang itu diserahkan, sekitar setengah jam kemudian saya dan Riska balik pulang,” ujarnya.
Kemudian, lanjut korban, sekitar seminggu kemudian, Riska menghubungi korban dan mengatakan jika dokter minta lagi dana sebesar Rp20 juta. Dengan alasan paket proyek PL akan mendapatkan tiga paket. Terlapor menyuruh korban untuk bertemu di Caffe Sobat Stabat.
Sekitar jam 14.00 WIB, korban bertemu Riska di Caffe Sobat bersama stafnya bernama Dinda dan menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.
Namun, ternyata proyek yang dijanjikan bersumber anggaran R-APBD 2018 tidak terbukti.
Korban sempat menemui dr Sadikun di tempat praktek dokternya di Binjai dan menanyakan uang yang telah diberikan kepadanya. “Itu kan uang untuk paket pekerjaan sebelumnya,” ujar korban menirukan alasan dr Sadikun.
Sehingga, Riska menjanjikan korban akan dapat proyek di P-APBD 2018 di Dinas Pertanian. Terlapor kemudian meminta uang lagi sebesar Rp20 juta.
“Udah, kau transfer dulu separuh Rp10 juta. Nanti sisanya Ro10 juta lagi kita serahkan langsung ke Kadis Pertanian M Nasir,” ujar terlapor sebagaimana ditirukan korban.
Setelah korban mentransfer uang Ro10 juta ke rekening Riska, sekira tiga hari kemudian terlapor dan korban menemui Kadis Pertanian M Nasir (almarhum).
Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp10 juta ke Kadis Pertanian. “Pak Kadis, jangan sampai gak ada paket ku ini,” ujar Riska untuk meyakinkan korban dan dijawab alm Nasir, ada.
Sayangnya, paket proyek yang dijanjikan dari Dinas Pertanian juga tidak ada. “Saat itu, baik terlapor dan alm Nasir sudah mulai saling lempar bola. Bukan itu saja, nomor Riska juga sudah tidak bisa dihubungi lagi,” ujar korban.
Sementara itu, dr Sadikun yang saat ini menjabat sebagai Kadis PPKB-PPA Pemkab Langkat saat dikonfirmasi terkait pelaporan dirinya terkait keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan penipuan bekerjasama dengan Riska Purnama pada tahun 2018-2019 lalu, Sadikun mengelak.
“Ohh, itu dulu beritanya udah ke mana-mana. Itu kan permasalahan si Riska sama Afdel. Cari aja si Riska-nya,” ujar dr.Sadikin melalui ponsel, Senin (3/6/2024) malam
Saat disebutkan jika menurut korban kepada penyidik dalam laporannya bahwa korban bersama Riska ada menyerahkan langsung uang sebesar Rp50 juta di salah satu caffe di depan Taman Makam Pahlawan Binjai, lagi-lagi Sadikun membantahnya.
“Gak ada itu. Coba tanya aja si Riska. Riska juga masih punya hutang ke saya. Saya juga masih cari-cari si Riska mau minta uang saya yang dia pinjam,” ujarnya. (TM/red)