Terkait Sertifikat Tanah Program Prona Mandek,  Wakil Ketua DPRD Kota Medan Buka Suara, Ini Katanya!!

KABAR DIGITAL, MEDAN — Terkait pengurusan sertifikat tanah program Prona di Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia pada bulan Maret 2024 lalu, banyak warga tertanya tanya hingga saat ini sertifikat tanah belum kunjung usai berakibat menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Wartawan media ini Kabar Digital.com telah mengkonfirmasi Lurah Tanjung Gusta Hanifah terkait keresahan masyarakat melalui pesan WhatsApp Rabu, (23/04/2025), yang menurut penjelasan Lurah bahwa sertifikat sudah selesai pembuatannya namun belum ada perintah dari Kapala ATRBPN untuk membagikannya kepada warga hingga sertifikat belum dibagikan kapada warga yang mengurus.

” Kata orang BPN sudah selesai, tetapi belum ada perintah kepala BPN untuk pembagian ke masyarakat,” ujarnya.

Langsung aja ke BPN pak, Krn petugas lama yg menerima berkas kita kmrn sudah pindah” jawab Hanifah.

Wartawan Kabar Digital.com juga sudah mengkonfirmasi kepala Kantor Pertanahan kota Medan Melalui whatsapp, 23/04/2025.

Berita Lainnya :  Sambut Tahun Baru 2025 58 Personil Polres Binjai Kenakan Pangkat Baru

Bapak Reza Andrian Fachri, S.H., M.H. namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada balasan dari kepala kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri, S.H., M.H.

Menyikapi isu yang berkembang ditengah tengah Masyarakat Kelurahan Tanjung Gusta Wakil Ketua DPRD Kota Medan Haji Rajudin Sagala angkat bicara melalui pesan WhatsApp Senin 28/04/2025.

” Sesuai pernyataan lurah Tj Gusta Kec Medan Helvetia SHM Prona dari BPN utk warga Kec Medan Helvetia yg diusulkan sdh diterbitkan hanya saja blm ada arahan dari BPN utk diserahkan kpd warga, jk pernyataan tsb benar kita apresiasi pihak BPN yg telah menyahuti kebutuhan masyarakat, warga harap bersabar tinggal menunggu waktu & arahan yg tepat utk diserah terimakan, namun masyarakat butuh kepastian seharusnya berikan penjelasan bahkan deadline waktu yg jelas agar warga dpt memakluminya kapan SHM Prona tnh tsb dpt mrk terima shg tdk menimbulkan asumsi yg negatif “, tulis Rajudin.

Berita Lainnya :  Siswa SLTP dan SLTA di Binjai Deklarasikan Lawan Geng Motor 

Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia salah satu lumbung suara bagi ustadz Rajudin Sagala.

Salah satu warga Kelurahan Tanjung Gusta Ibu Sri, 57 thn, warga jl. Puskesmas pengurus pengajian Mesjid Al Hasanah yang ikut mengurus sertifikat tanahnya melalui program Prona berharap kepada ustadz Rajudin Sagala untuk bisa membantu percepatan pembagian sertifikat tanah warga tersebut.

” Kami pengajian Mesjid Al Hasanah meminta bantuan kepada ustadz Rajudin Sagala untuk meringankan langkah membantu kami agar sertifikat cepat dibagikan.

Bukan apa apa kalok lama kali dibagikan tiba-tiba kosleting listrik di Kantor BPN ikut la terbakar sertifikat sertifikasi itu, payah lagi urusannya, tau la sekarang sering kosleting listrik ” celoteh nya.

Terkait Tentang sertifikat tanah yg sampai saat ini blm d bagikan kepada masyarakat Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia

Berita Lainnya :  Polsub Sektor Datuk Bandar Timur Dengar Aspirasi Warga

Diketehaui bahwasannya Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah. Program Prona diselenggarakan secara nasional oleh Kantor Pertanahan/BPN. Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah. Sasaran dari Program Prona adalah masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah dengan kriteria antara lain pekerja dengan penghasilan tidak tetap seperti petani, nelayan, pedagang dan buruh musiman, serta lain-lain mereka yang berpenghasilan tetap seperti pegawai swasta bergaji UMR, veteran dan sebagainya.

Peserta Program Prona dibebaskan dari komponen biaya pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertifikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agaria dan Tata Ruang.(BES)

Pos terkait