KABAR DIGITAL, MEDAN –Beredar foto terpidana kasus peredaran sabu-sabu Hendra Syahputra Sitorus alias Tile menggunakan handphone (HP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan.
Padahal, sudah ada peraturan larangan menggunaan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b junto Pasal 26 huruf i Permenkumham 8 / 2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat.
Sanksi tingkat berat tersebut meliputi, penempatan terpidana dalam sel pengasingan paling lama 12 hari; atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
Hal ini terkuak setelah puluhan mahasiswa dari Aktivis Koalisi Bersatu menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Medan -Tanjungmorawa, Selasa (3/12).
Mereka meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk memproses status daftar pencarian orang (DPO), Hendra Syahputra Sitorus alias Tile yang memiliki peran sebagai penjual sabu 19 kilogram hasil penggelapan barang bukti oleh 11 oknum polisi Tanjungbalai pada Tahun 2021, yang kini menjalani hukuman di Tanjunggusta Medan.
Menurut Koordinator Aksi, Rizky Iswandi mengatakan, mereka sangat kecewa dengan kepolisian karena tidak menindaklanjuti status DPO, Tile walaupun kini dia berstatus terpidana dan menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
“Perlu diketahui, Tile yang menjalani proses hukuman di lapas itu, ditangkap dalam kasus narkoba hasil pengembangan IP dengan barang bukti setengah kilo sabu dan uang Rp100 juta hasil penjualan sabu di Hotel Madani Medan pada Tahun 2022 lalu, bukan perkara 11 oknum polisi itu,” urai Rizky didampingi Koordinator Aksi Rendi Sinaga, Koordinator Lapangan M Rizki Simatupang, Doni Hutagalung, Angga, Putra, dan Ilham SItepu,
Untuk itu, kata Rizky, mereka menyampaikan pernyataan sikap kepada kepolisian agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melakukan tindakan dan melakukan proses hukum terhadap Tile atas keterlibatannya dalam kasus oknum personel Polres Tanjungbalai.
Kemudian, meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Sumatera Utara agar secepat mungkin memindahkan narapidana Tile ke Lapas Nusakambangan mengingat Tile adalah narapidana “high risk“ resedivis narkoba yang diduga masih aktif dalam bisnis haramnya serta gembong narkoba yg telah lama menjalankan bisnis haramnya.
Penjabat sementara (PS) Kanit Narkoba Direktorat Narkoba Polda Sumut Juli Purwono AKP. Dia berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi mahasiswa kepada Direktur Narkoba Polda Sumut.
“Masalah DPO Tile di Polda Sumut belum ada kita temukan, meskipun begitu nanti koordinasikan ke Polres Tanjungbalai, termasuk juga usulan pemindahan Tile ke Nusa Kambangan,” kata AKP Juli Purwono.
Sementara itu, M. Pithra Jaya Saragih, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan membenarkan terkait napi Hendra Syahputra Sitorus alias Tile menggunakan handphone. Namun, menurutnya, berdasarkan investigasi team di Lapas, HP tersebut milik petugas dan digunakan Hendra Syahputra Sitorus didepan 2 orang petugas.
“Berdasarkan investigasi, benar WBP Tile sedang melihat hp, dan hp tersebut milik petugas dan Foto tersebut dapat diduga di potong dan masih dalam pendalaman team kita,” ujar Jaya Saragih. (win)