KABAR DIGITAL, LANGKAT — Tim gabungan dari Detasemen Intel Kodam I Bukit Barisan bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan motor gede (moge) dan suku cadang (spare part) yang diangkut menggunakan dua unit truk di kawasan Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.
Petugas mengamankan 17 unit kendaraan tanpa dokumen yang resmi dan 41 kotak spare part ilegal. Selain itu, petugas juga mengamankan 63 ekor hewan ayam siam dan dua ekor anjing Pittbull asal Thailand serta menangkap lima orang yang merupakan sebagai kurir, penerima, dan pengendali.
17 kendaraan yang diamankan tersebut terdiri dari tiga unit motor gede (Moge) Harley Davidson, satu moge unit Honda Afrika Win 1.100 cc, satu unit moge Honda SP 150 cc, satu unit moge BMW 850 cc, lima unit moge Triumph Bonevile, honda trail, Kawasaki Ninja, tiga unit Vespa.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, komplotan penyelundupan ini telah melakukan aksi penyelundupan barang ilegal tersebut sebanyak 15 kali dan telah diedarkan di Kota Medan hingga ke Pulau Jawa,” kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, Selasa (4/6/2024).
Kapolda mengatakan, terbongkarnya aksi penyelundupan barang ilegal asal Thailand ini berawal pada 20 Mei 2024. Ketika itu personel Intel Kodam I Bukit Barisan menerima informasi dari masyarakat dan telah mengidentifikasi akan adanya penyelundupan barang impor secara ilegal melalui jalur tikus di kawasan Kabupaten Langkat.
Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek sebuah gudang penyimpananan barang ilegal di kawasan Jalan Bandara Kualanamu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang. Dari penggerebekan itu ditemukan empat moge dan puluhan kotak kardus yang berisikan sparepart dan mengamankan seorang pelaku yakni berinisial AS.
“Berdasarkan perhitungan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 20 miliiar. Kita ketahui bahwa penyelundupan barang ilegal ini dapat mengganggu perekonomian terkait dengan industri sepeda motor,” ujarnya.
Kini kelima pelaku masing-masing berinisial PTP, WRD,SHBD, PND dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatera Utara. (*)