KABAR DIGITAL, SIMALUNGUN — Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun tangkap residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bongkar rumah bernama Sally (31), pada hari Kamis, (8/2/2024) sedangkan temannya inisial R masih diburon.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi menjelaskan pencurian itu terjadi di rumah inisial DL di Huta II, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis, (25/1/2024).
Saat itu korban tidak berada dirumahnya karena pergi bekerja dan kebetulan kedua orangtua korban juga bekerja shift malam di kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas.
Pada hari Kamis, (25/1/2024) pagi pukul 06.00 Wib, anak korban yang berinisial AV(12) terbangun lalu menuju ruang depan untuk mengambil handphone (HP) merek OPPO A53 yang sebelumnya di letakkan di lemari hias dalam keadaan di charging namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya AV membangunkan adiknya untuk menanyakan keberadaaan HPnya tersebut, tapi adik AV tidak mengetahui. Kemudian AV pergi ke arah dapur dan melihat pintu samping telah terbuka. Saat dicek, sepeda motor jenis Honda Beat milik keluarganya yang awalnya terparkir di ruang tengah, sudah tidak ada lagi.
Sontak, AV pergi ke rumah tetangganya dan meminta tetangganya itu agar menghubungi orangtuanya untuk menceritakan peristiwa pencurian tersebut. Mendengar itu korban langsung pulang ke rumah untuk mengecek kondisi rumah. Setelah melihat keadaan rumah, kuat dugaan korban bahwa pelaku lebih dulu merusak jerajak jendela kamar belakang untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik pelapor. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Perdagangan, Polres Simalungun
Mengetahui adanya kejadian itu Tim Jahtanras Sat Reskrim membantu penyelidikan. Pada hari Kamis (8/2/2024) Tim Jahtanras berhasil mengungkap dengan menangkap pelakunya bernama Sally di Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun dan barang bukti sepedamotor dan HP milik korban.
Diinterogasi Pelaku Sally mengakui melakukan pencurian tersebut bersama temannya inisial R. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan pelaku R tidak ditemukan.
“Pelaku Sally ini merupakan residivis pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah dan juga sudah beberapa kali ditangkap personel Polsek Perdagangan dengan kasus yang sama. Hingga saat ini pelaku Sally sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan pelaku R masih buron,” jelas AKP AKP Ghulam.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati apalagi harus meninggalkan rumah, pastikan semuanya dalam keadaan aman dan terkunci serta laporkan kepada pihak keamanan terdekat seperti kapling atau kepala nagori, “Kata AKP Ghulam mengakhiri. (FS)