KABARDIGITAL, PANDEGLANG, Masyarakat Pandeglang kembali dikejutkan oleh ulah memalukan seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Munjul. Dalam sebuah video yang beredar luas, tampak sang kades tengah berbuat mesum dengan seorang perempuan yang diduga kuat bukan istri sahnya.
Yang lebih menjijikkan, aksi tak senonoh itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di area terbuka, di mana masyarakat sekitar berpotensi melihat secara langsung. Rekaman video yang diterima redaksi memperlihatkan dengan gamblang tindakan amoral tersebut — menimbulkan kemarahan dan rasa malu mendalam bagi masyarakat Pandeglang.
Saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait rencana konferensi pers yang akan digelar Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang, oknum kades itu justru menulis pesan panjang bernada religius seolah berusaha memutarbalikkan keadaan.
“Terima kasih atas saran dan petunjuknya wahai guruku. Jangan khawatir dengan takdir dan rezeki… Keluarga kecil dan keluarga besar saya sudah hancur karena persoalan itu… Haturnuhun,” tulisnya.
Jawaban itu justru memicu amarah publik. Bagi masyarakat dan insan pers, dalih religius bukan alasan untuk membenarkan perbuatan bejat. Apa yang dilakukan bukanlah “ujian hidup”, melainkan aib publik yang mencoreng jabatan dan moral seorang pemimpin desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang) terkesan enggan memberikan tanggapan tegas.
“Langsung ke Kabid Pemerintahan Desa saja, Pak,” tulisnya singkat melalui WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kabid Pemerintahan Desa juga belum memberikan klarifikasi.
Sikap bungkam dan saling lempar tanggung jawab ini membuat publik semakin geram.
Ketua GWI DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai bahwa Kadis DPMPD Pandeglang bukan tidak tahu, tetapi justru memilih tutup mata terhadap persoalan ini.
“Kami menilai Kadis DPMPD Pandeglang bukan tidak tahu, tapi pura-pura tidak tahu. Ini bentuk pembiaran! Seolah ada upaya menutup-nutupi aib pejabat desa. Kalau dinas yang membina saja diam, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan etika aparatur desa?” tegas Raeynold dengan nada tinggi.
Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) yang terdiri dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Pandeglang, mengecam keras perilaku bejat oknum kades tersebut sekaligus menyoroti lemahnya sikap pemerintah daerah. Kamis (09/10/2025)
“Ini bukan ujian, tapi aib publik! Oknum kades itu jelas merusak kehormatan dan martabat pemerintah desa. Kami mengutuk keras tindakan bejat ini dan menuntut agar Bupati Pandeglang segera mengambil langkah tegas!” ujar Raeynold.
Sementara Jaka Somantri, Sekjen AWDI DPC Pandeglang, menegaskan bahwa tindakan amoral tersebut tidak hanya melanggar norma agama dan etika, tetapi juga melanggar hukum pidana.
“Pasal 281 KUHP jelas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan perbuatan asusila di muka umum. Ancaman hukumannya bisa sampai dua tahun delapan bulan penjara. Ini bukan isu moral biasa — ini pelanggaran hukum dan tanggung jawab publik,” tegas Jaka.
Menurut GOWI, tindakan amoral itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjaga kehormatan jabatan dan menjunjung tinggi etika pemerintahan.
“Kalau moral sudah runtuh, bagaimana bisa memimpin rakyat? Kami minta Bupati Pandeglang dan Inspektorat bertindak tegas. Jangan lindungi pelaku di balik jabatan!” tambahnya.
Kini, masyarakat menunggu apakah Pemerintah Kabupaten Pandeglang berani menegakkan integritas dan menindak bawahannya yang mencoreng nama baik daerah, atau justru membiarkan moral pemerintahan desa hancur di depan mata publik.
Rakyat sudah muak dengan pemimpin yang berlindung di balik ayat ketika tertangkap basah berbuat mesum.
Pemimpin sejati memberi teladan — bukan menebar aib.
Dan ketika moral telah jatuh serendah itu, tak ada lagi alasan bagi seorang kepala desa untuk tetap duduk di kursi jabatan.”(Tim/red)