KABAR DIGITAL, LANGKAT — Dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat terus menyeruak ke permukaan.
Dari sekadar isu internal, kini kasus ini resmi ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, seiring menguatnya dugaan adanya permainan sistematis yang melibatkan sejumlah pejabat kunci pemerintah daerah.Salah satu nama yang mencuat adalah Drs. M. Iskandarsyah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat.
Sumber internal di lingkungan Pemkab Langkat menyebut, Iskandar punya peran besar dalam memuluskan jalannya proyek Smart Board yang kini diselidiki aparat penegak hukum.
“Iskandar ini yang terus diperintahkan Pj Bupati Langkat waktu itu untuk berkoordinasi dengan rekanan, sekaligus menekan para pejabat Disdik agar pengadaan Smart Board berjalan tanpa hambatan,” ungkap salah satu pejabat yang mengetahui proses itu, Selasa (7/10/2025).
Nama Iskandar disebut-sebut juga merekomendasikan penempatan pejabat strategis di Disdik Langkat, seperti Robert Hendra Ginting sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, dan Fajar sebagai Kabid SD.
Kebetulan, mereka semua — termasuk Saiful Abdi, pejabat pembuat komitmen kegiatan — berasal dari almamater yang sama, STPDN.
Konstelasi itu disebut menjadi “jaring dalam” yang memuluskan proyek Smart Board dari hulu ke hilir.
Bantahan Iskandar:
“Itu Tidak Benar”Namun saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Langkat, Drs. M. Iskandarsyah, membantah keras tudingan keterlibatannya dalam proyek tersebut.“Itu tidak benar. Karena Saiful Abdi itu bukan bawahan saya,” tegas Iskandar melalui sambungan WhatsApp, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan, seluruh proses teknis dipegang oleh Saiful Abdi.
“Mulai dari perencanaan, penghitungan harga, hingga masuk ke RKD — semua dilakukan Saiful.
Saya punya bukti semuanya. Jangan pula sumber kalian melempar masalah ke saya,” ujarnya dengan nada tinggi.
“Kalau saya punya semua bukti peran Pak Saiful,” tandas Iskandar menutup percakapan.Kejaksaan Mulai BergerakSementara itu, Kejaksaan Negeri Langkat membenarkan bahwa proyek Smart Board telah masuk tahap penyelidikan resmi.
Tim penyidik pidana khusus kini sedang mengumpulkan dokumen-dokumen pengadaan, termasuk laporan keuangan, notulen rapat koordinasi, dan dokumen kontrak kerja sama dengan pihak rekanan.
Seorang sumber di internal Kejari menyebut, penyidik tengah mendalami indikasi penggelembungan harga (mark-up) dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam proses pengadaan tersebut.
“Sudah ada beberapa pejabat dipanggil untuk klarifikasi, termasuk dari BPKAD dan Disdik,” ujarnya singkat.
Bayang-Bayang Mantan Pejabat PuncakKasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan masa kepemimpinan Plt Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Meski Faisal belum memberikan tanggapan terbuka soal dugaan keterlibatan struktural dalam proyek Smart Board, sejumlah pihak menilai bahwa proyek tersebut tidak mungkin berjalan tanpa restu pimpinan tertinggi daerah.
“Semua proyek besar yang bersumber dari APBD pasti diketahui Plt Bupati.
Apalagi nilainya miliaran rupiah dan lintas dinas,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Stabat.
Pertanyaan yang Belum TerjawabKini, publik Langkat menunggu langkah tegas Kejaksaan untuk membongkar siapa sebenarnya dalang di balik proyek Smart Board — proyek yang di atas kertas digadang-gadang untuk digitalisasi pembelajaran, namun di lapangan justru meninggalkan jejak intervensi birokrasi dan aroma korupsi.
Apakah benar koordinasi di balik layar antara pejabat BPKAD, Disdik, dan unsur pimpinan daerah menjadi kunci lancarnya pengadaan?
Atau sebaliknya, tudingan itu hanya bagian dari “perang saling lempar” tanggung jawab di antara elit birokrasi Langkat?
Waktu — dan langkah hukum Kejaksaan — yang akan menjawabnya. (bersambung..)