KABAR DIGITAL, JAMBI — Dua anggota polisi bersama tiga warga tertangkap tangan mencuri minyak mentah (crude oil) dari jalur trunk line pompaan produksi MGS KAS ke MOS TPN Pertamina EP Field Jambi, di KM 12 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Yunianto, menyayangkan keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus ini. Menurutnya, setiap barrel minyak sangat berarti untuk pencapaian target operasi yang ditetapkan pemerintah.
“Langkah-langkah yang ditempuh untuk mengawal produksi di wilayah Sumbagsel juga termasuk dalam pengamanan jalur produksi, hal yang terjadi sangat disayangkan apabila dikemudian hari terdapat indikasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab berupaya untuk mengambil untung secara sepihak yang melanggar hukum,” kata Yunianto, Kamis (25/9/2025).
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Komisaris Polisi M Amin Nasution membenarkan penangkapan 2 anggota polisi tersebut.
“Ya, benar terkait kabar tersebut saat ini kedua oknum Polisi tersebut telah diamankan oleh Bid Propam Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Dua oknum polisi ini diamankan bersama dengan tiga pelaku lainnya. Mereka diamankan Tim Pengamaan Pertamina di jalur trunk line pompaan produksi dari MGS KAS ke MOS TPN Pertamina EP Field Jambi, pada Rabu (24/9/2025) dini hari.
Kegiatan ilegal ini diindikasikan sebagai proses pencurian crude oil di KM 12, Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Proses penggagalan ini berawal kecurigaan tim pengamanan dari Pertamina EP Field Jambi sejak pukul 22.30 yang melihat dua orang tak dikenal di area TKP saat tim melakukan pemantauan rutin.
Sementara itu Manager Sekuriti Pertamina Hulu Rokan Regional – 1 Noval Alwi menyampaikan apresiasi kepada tim security Pertamina EP Field jambi serta jajaran Polda Jambi yang telah bekerjasama baik melakukan penangkapan pelaku illegal taping.
“Kita terus bekerja keras untuk menjaga setiap tetes minyak untuk Negara karena kegiatan Illegal Taping adalah kejahatan berat yang sangat merugikan Negara,” tegasnya
Dalam kaasu ini polisi mengamanakan beberapa barang bukti di antaranya selang ukuran 1 inch sepanjang hampir 50 meter, 1 set kran titik ilegal tapping masih melekat di jalur Trunk Line, 3 unit kendaraan R4.
Kemudian, 1 unit kendaraan R2, 4 buah HP, 2 buku tabungan, 1 buah dompet dan 2 kartu Seleksi Bintara Polri. Semua barang bukti beserta para pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Mestong guna proses hukum selanjutnya. (*/rb)