Diawasi ‘Rambut Cepak, Ribuan Ton Kayu Gelondongan Berserak di Pelabuhan Belawan Tanpa Izin Dibongkar

Ilustrasi

KABAR DIGITAL, MEDAN — Ribuan ton kayu gelondongan yang diduga ilegal milik PT. CP berserak di dermaga 201 PelabuhanUjung Baru, Belawan tanpa izin bongkar dari PT Pelindo Belawan.

Ribuan ton kayu itu diangkut oleh kapal Tongkang TB Safitana dari Nias tiba di Pelabuhan Belawan , Jumat (10/10/2025). Ribuan ton kayu itu dibongkar dari kapal dan ditumpuk di atas dermaga meski izin bongkar belum dikerluarkan PT Pelindo cabang Belawan.

EMKL PT Global Trans dan PT Unitama Global Trans telah melaporkan peristiwa itu ke pihak PT Pelindo cabang Belawan, Sabtu (11/10/2025).

Bacaan Lainnya
Berita Lainnya :  PPS Muktiharjo Kidul Lantik dan Gelar Bimbingan Teknis 336 KPPS
banner 728x250

Menurut infomasi dari petugas di lapangan, ribuan ton kayu tersebut akan dibawa ke sebuah pabrik yang diduga milik PT. CP di kawasan Tanjung Morawa, Deli Serdang

Aktivitas pembongkaran kayu gelondongan tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan tidak membayar pajak ke pemerintah maupun ke PT. Pelindo.

Diduga adanya ‘permainan’ dan ‘upeti’ yang dilakukan oknum rambut cepak sehingga retribusi tidak sampai ke pemerintah dan diduga hal itu yang membuat pihak PT. Pelindo melarang pembongkar kayu gelondongan tersebut.

Pantuan dilapangan, pembongkaran kayu gelondongan dari atas kapal tongkang di dermaga 201 Pelabuhan Belawan terlihat diawasi oknum rambut cepak, bahkan awak media dilarang mendekat untuk mengambil foto kegiatan pembongkaran tersebut.

Berita Lainnya :  Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Terkapar Dekat Perkebunan Tebu

Usai dibongkar, kayu gelondongan tersebut ditumpuk di dermaga kemudian dimuat keatas truk tronton dan trler untuk di bawa ke Tanjung Morawa, Deli Sedang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak-pihak terkait yang dapat dikonfirmasi secara resmi. (*)

Pos terkait