KABAR DIGITAL, MEDAN — Ditreskrimum Polda Sumut diduga tangkap lepas (Talas-red) tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rita Zahara (55) warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara.
Dugaan bebasnya tersangka TPPO ini dikuatkan oleh sejumlah warga Pematangsiantar. “Sudah dilepaskan Polda Sumut yang ditangkap kasus agen TKI ilegal itu. Berapalah kira-kira dia bayar itu makanya bebas. Soal tadi kulihat dia di depan rumahnya itu,” ucap warga yang minta identitasnya dirahasikan, , Jumat (05/09/2025) silam.
Hal yang sama juga disampaikan warga lainnya. “Mana ada dia ditahan, kami aja baru ketemu kemarin sama dia. Dia pakai kacamata dan masker berboncengan dengan suaminya,” sebut warga berinisal RL, Rabu (09/09/2025).
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi KabarDigital.com terkait dugaan bebasnya tersangka TPPO yang terjerat Pasal 81 subsider Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum bersedia berkomentar.
Sebelumnya, Pengungkapan kasus ini berlangsung pada 17–18 Juli 2025 oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Operasi dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang adanya calon pekerja migran nonprosedural yang akan dikirim ke Malaysia.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh dalam keterangan resminya, Selasa (22/7/2025) mengatakan melakukan penggerebekan pada 17 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB. Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima calon PMI ilegal dan Rita Zahara.
Kelima calon PMI ilegal itu, yakni SR (20), warga Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) warga Tapanuli Utara, NAS (25) warga Percut Sei Tuan serta DLS (42), warga Pematangsiantar.
“Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia, dengan imbalan gaji Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan. Namun, gaji mereka akan dipotong selama tiga bulan sebesar Rp2,3 juta hingga Rp2,6 juta per bulan, atau sekitar 600–700 Ringgit Malaysia,” ujar Ricko.
Pemotongan upah itu menjadi cara tersangka mengambil keuntungan dari setiap korban. Dalam pengakuannya, Rita menyebut memperoleh Rp7 juta untuk setiap korban yang berhasil dikirim ke Malaysia.
“Tersangka sudah mengirimkan PMI non prosedural sejak tahun 2022, setelah masa covid-19. Keuntungan tersangka setiap satu orang PMI sebesar Rp7 juta per orang,” kata Ricko.
Polda Sumut kini telah menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Dia dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)