KABAR DIGITAL, JAMBI — Proyek pembangunan jaringan irigasi senilai Rp7,02 miliar di Teluk Dawan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dari audit BPK RI 2025 terungkap HPS tidak valid dan diduga adanya pekerjaan fiktif hingga mark-up harga pintu air. Tak tangung-tangung, Negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Berdasarkan infomasi yang diperoleh, proyek pembangaun jariangan irigasi ini ditenderkan dengan metode tender umum dengan sistem gugur. Dari 23 peserta yang tercatat, hanya dua perusahaan memasukkan penawaran, CV Buana Nusantara Sakti (BNS) dengan Rp6,95 miliar dan CV Putra Tunggal dengan Rp5,62 miliar. Proyek ini sendiri dijadwalkan berjalan 23 April–18 Desember 2024 dengan masa kerja 240 hari kalender.
Setelah dilakukan verifikasi, tenyata ada temuan pada dokumen alat berat. Excavator yang digunakan CV Putra Tunggal ternyata disewa oleh CV BNS, hingga akhirnya CV Buana Nusantara Sakti keluar sebagai pemenang dengan kontrak Rp6,949,667,000.
Setelah pekerjaan berjalan, BPK RI menemukan penyusunan HPS pintu air tidak memiliki dasar dokumen yang sah. Nilai HPS hanya berdasarkan perkiraan konsultan perencana dan standar harga umum. Pintu air primer dicatat Rp75 juta/unit, padahal harga riil Rp45 juta/unit.
Pintu air sekunder dicatat Rp46,19 juta/unit, sementara harga riil Rp17,5 juta/unit. BPK menyebut perbedaan ini adalah bentuk markup signifikan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Selain HPS, BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan senilai Rp1,000,105,121 tidak sesuai kontrak. Temuan rinci meliputi, Kantor direksi keet & papan nama proyek, berbeda dengan pembayaran, selisih Rp14,39 juta. Laporan dan dokumentasi, termasuk uji lab, selisih Rp5,16 juta.
Tumpang tindih biaya tenaga kerja galian saluran primer dan sekunder, selisih Rp21,55 juta. Mark up pintu air, kontrak pintu air primer Rp 93,2 juta/unit, sekunder Rp 40 juta/unit. Hasil konfirmasi di bengkel, harga riil hanya Rp 30 juta dan Rp 9 juta/unit. Total selisih lebih dari Rp 1,439 miliar.
BPK juga mencatat pintu air tidak dipasang sesuai spesifikasi, terjadi tumpang tindih pembetonan dan pembesian, tidak ada pemasangan bata mortar, serta alat tripod/trackle yang wajib dipakai tidak ditemukan di lapangan.
Total kelebihan pembayaran dari kekurangan volume, spesifikasi tak sesuai, dan mark up pintu air mencapai Rp 1 miliar. Angka ini menurut BPK bukan sekadar administrasi, tapi bentuk kelebihan bayar yang merugikan keuangan negara.
CV Buana Nusantara Sakti ini sendiri beralamat di Jl. Lingkar Selatan RT.03, Kelurahan Lingkar Selatan, Jambi Selatan, Kota Jambi, bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sejumlah proyek yang pernah digarap antara lain, Revitalisasi Danau Sipin Tahap II, Kota Jambi (APBN 2024) senilai Rp14 miliar, di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera VI. Proyek ini menuai kritik karena dinilai hanya berupa pengerukan sedimen, sementara lumpur hasil galian ditumpuk di lahan pribadi warga.
Atas termuan BPK ini, Kejaksaan Tinggi Jambi langsung meyikapi dengan serius dan akan segara melakukan penyedilikan. “kita lidik segera,” ujar salah seorang petugas Kejati Jambi. (*/rb)