KABAR DIGITAL, MEDAN — Seorang warga Kabanjahe, Widia Astuti, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima di SPKT Polda Sumut pada Sabtu, 27 April 2024, pukul 21.04 WIB, dengan nomor **STTLP/B/534/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT**.
Dalam laporannya, Widia mengaku mengalami kerugian hingga **Rp305 juta** terkait janji masuk kerja di Kementerian Hukum dan HAM yang disebut-sebut bisa difasilitasi oleh seseorang bernama **Nirwana Sinulingga** (terlapor I). Widia juga menyebut nama seorang lainnya, Fitti Yuani SK, SH (terlapor II), yang ikut terlibat dalam komunikasi dengan dirinya.
Kronologi yang dilaporkan, peristiwa bermula pada Oktober 2022 ketika pelapor dijanjikan anaknya dapat diterima sebagai pegawai di Kemenkumham. Namun, setelah menyerahkan sejumlah uang, janji tersebut tidak terealisasi. Upaya komunikasi pelapor kepada terlapor disebut tidak mendapat kejelasan, hingga akhirnya pelapor memilih menempuh jalur hukum.
Meski demikian, hingga kini perkara ini masih dalam tahap **penyelidikan kepolisian**. Status para pihak masih sebatas **terlapor**, sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung.
Kuasa hukum pelapor mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional. “Kami berharap kasus ini diusut tuntas agar memberikan kepastian hukum, baik kepada pelapor maupun terlapor,” ujar Widia dalam keterangannya.
Kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan kerja di instansi pemerintah bukan kali ini saja mencuat. Pengamat hukum menilai, praktik seperti ini merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik. Polisi diharapkan segera melakukan klarifikasi, memanggil saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi. (Fikri)