Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Cimoyan Menguat, Warga Mengaku Diminta Rp 300 Ribu Saat Sertifikat Terbit

KABARDIGITAL, PANDEGLANG – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, kian menguat. Sejumlah warga mengaku diminta membayar Rp 300 ribu setelah sertifikat tanah mereka selesai, meski pihak desa dan panitia menyebut biaya resmi hanya Rp 150 ribu.

Dalam penelusuran media, beberapa warga yang telah menerima sertifikat PTSL di akhir tahun 2024 menuturkan bahwa mereka diminta uang Rp 300 ribu oleh pihak desa. “Setelah sertifikat PTSL kami terima, kami diminta uang Rp 300 ribu oleh orang desa dan kami bayar langsung di kantor desa,” ujar salah satu warga.

Berita Lainnya :  Gerakan Pemuda Peduli Desa Gagal Audensi Di Kecamatan Cibitung, Warga Masyarakat Akan Jadwalkan Ulang Bersama DPC-PPWI Pandeglang

Warga juga mengungkapkan bahwa sebelum pendaftaran, pihak desa menggelar musyawarah yang dihadiri langsung Kepala Desa Cimoyan. Dalam musyawarah tersebut disampaikan bahwa sertifikat yang sudah jadi harus ditebus Rp 300 ribu. “Memang betul sebelumnya ada musyawarah, kepala desa juga hadir, dan saat sertifikat jadi, kami harus menebus Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Namun, pernyataan warga tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Desa Cimoyan, Oni Badroni. Melalui pesan WhatsApp, Oni menegaskan biaya PTSL di desanya hanya Rp 150 ribu. “Untuk Cimoyan alhamdulillah, untuk pendaftaran PTSL tidak kurang tidak lebih 150 ribu. Itu pun lanjutan dari tahun 2017, 2019, 2021, karena usulan tahun 2017–2021 belum kelar, alhamdulillah kelarnya 2024,” jelas Oni.

Berita Lainnya :  Pemdes Kembali menyalurkan BLT DD TA 2024 Di kantor Desa kecamatan Cikeusik

Keterangan serupa disampaikan Imam, selaku panitia PTSL Desa Cimoyan. Ia menyebut sejak awal sosialisasi hingga pendaftaran, panitia sudah menyampaikan biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu sesuai ketentuan. “Pembayaran itu bukan kami yang membuat aturannya, itu atas dasar SKB tiga menteri,” kata Imam melalui pesan WhatsApp.

Perbedaan mencolok antara pengakuan warga dan keterangan pihak desa ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada pihak yang memanfaatkan proses penyerahan sertifikat untuk menarik pungutan tambahan? Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan adanya pungutan Rp 300 ribu tersebut di luar biaya pendaftaran resmi.”(Tim/red)

Pos terkait