KABAR DIGITAL, JAMBI – Selasa (26/08/2025) menjadi hari yang membahagiakan karena momen yang paling ditunggu oleh masyarakat Desa Pandan Lagan, karena pada hari ini di bagikan bukti sah kepemilikan tanah hak milik warga Desa Pandan Lagan.
Maka Kades beserta jajarannya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyerahkan 179 sertifikat tanah untuk warga Desa pandan lagan, Kecamatan geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, provinsi Jambi, di Balai Kantor Desa Pandan Lagan,selasa (26/Agustus/2025).
Dalam penyerahan sertifikat dihadiri oleh BPN, Kapolsek, Satlinmas, dan seluruh masyarakat yang di undang.
Penyerahan sertifikat tanah itu merupakan bagian dari 379 bidang tanah yang diajukan Pemdes melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di mulai pada bulan Januari Tahun 2025. Dan untuk pemohon kurang lebih ada 379 bidang dan terealisasi hanya 179. Maka pada tanggal 26 Agustus 2025 ini sudah selesai semua dan akan dibagikan kepada warga pada Pukul 09.30 WIB.
Sertifikat tanah warga ini yang dibagikan kepada pemiliknya merupakan hasil program PTSL. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
Disela kegiatan pembagian sertifikat Ibu kades Elfiana ijriati saat di wawancarai wartawan di ruang kantornya mengatakan. “Alhamndulillah sesuai visi misi saya dulu kepada warga sudah terkabul semua Yaitu: yang pertama saya menginginkan Desa Pandan Lagan ini ada perubahan, yang kedua saya siap mendampingi warga saya jika ada yg membutuhkan pertolongan, yang ketiga saya siap membangun Desa Pandan Lagan lebih tambah maju supaya warga bisa kompak dan bersatu”, ungkap Ibu kades Elfiana.
Bapak Ibu semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadinya masalah dikemudian hari kata Kepala Desa Pandan Lagan dalam sambutanya, ini adalah proses pembuatan sertifikat paling singkat yang pernah dilaksanakan dalam program PTSL ini, mulai dari pendaftaran, pengukuran bidang tanah dan pembuatan syarat-syarat administrasi lainya semua dilaksanakan panitia di tingkat desa dengan begitu cepat dengan tidak mengurangi kecermatan dalam proses administrasinya, program seperti ini semata mata untuk membantu dan memberikan kepastian hukum atas tanah warga Desa Pandan Lagan.
Pada kegiatan pembagian sertifikat program PTSL juga dihadiri oleh BPN Tanjung Jabung Timur. Yang juga menyampaikan, bahwa untuk menjamin kepastian hukum maka seluruh bidang tanah harus bersertifikat, dalam kesempatan ini juga dihimbau pada masyarakat agar mensertifikatkan tanah yang dimiliki untuk menjamin kepastian hukum, bisa melalui program PTSL seperti ini, atau bisa mengurusi sendiri ke kantor BPN Tanjung Jabung Timur”,terangnya. (Robby Lubis)