Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal diduga Lindungi Pengemudi Mobil Bodong, Bidpropam Poldasu diminta Turun Tangan

KABAR DIGITAL, MEDAN — Kanit Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak kembali diterpa isu miring. Ia dikabarkan melindungi dan membekingi terduga pelaku pengelapan mobil leasing.

Informasi yang diperoleh, saat itu tim dari Finance PT. MPN (Mitra Panca Nusantara) dari Jl. Demokrasi No. 20 B. Kelurahan Sumber Jaya Pematang Siantar yang bergerak di bidang penagihan tunggakan Debitur yang bermasalah memberhentikan mobil Suzuki Ertiga Nomor Polisi BK 64 BE yang diduga memaki plat palsu di kawasan Jl.Setiabudi, Medan.

Menurut petugas PT.MPN mobil tersebut merupakan mobil bermasalah dengan plat BM 1021 PY.

“Saat itu mobil diberhentikan dengan niat mempertanyakan dokumen asli mobil yang sedang dikemudikan seorang wanita muda,” ujar Jery, petugas PT.MPN.

Berita Lainnya :  KPK Award 2024, Kejati Sumut Terbaik I Kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tipikor Tingkat Kejaksaan Tinggi se-Indonesia

Saat ditanya terkait keaslian dokumen mobil tersebut, wanita itu tidak menjawab pertanyaan petugas PT.MPN dan langsung menghubungi seseorang Polisi dengan langsung melakukan panggilan video.

Dalam percakapan lewat video tersebut, oknum polisi yang diduga Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal ini sempat melakukan pengancaman dengan menurunkan anggotanya ke lokasi.

Petugas PT. MPN juga sempat digiring oleh oknum polisi ke Polda Sumut, namun tak sampai ke Polda Sumut, mobil Suzuki Ertiga yang diduga bodong tersebut akhirnya dibawa dan dikemudikan langsung oknum Polisi ke Polsek Sunggal.

Saat di Polsek Medan Sunggal, petugas PT.MPN sempat bertanya kepada Kanit Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak.

Dan AKP Budiman Simanjuntak mengakui memerintahkan anggotanya turun ke lapangan. Namun saat ditanya terkait mobil yang diduga bodong tersebut, AKP Budiman Simanjuntak terkesan menghindar.

Berita Lainnya :  Polsek Tanjung Bintang Bekuk Bandar Sabu di Lamsel, Temukan 31 Paket Kristal Putih

“Tidak etislah seorang polisi kok mau terlibat melindungi kendaraan yang diduga bodong, seharusnya polisi juga ikut membantu penertiban seluruh kendaraan bodong lainya yang diduga banyak dijalan untuk menghindari tunggak menunggak,” ujar Jery.

Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum, Soni SH.MH sangat menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan AKP Budiman Simanjuntak tersebut.

“Paminal Polrestabes Medan harus turun tangan memeriksa kejadian ini, jika terbukti ambil tindakan tegas. Jangan gara-gara satu, citra Polri kembali buruk. Dan untuk Bidpropam Polda Sumut, harus mengawasi ini, jika perlu lakukan penyelidikan juga,” kata Soni.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan mengatakan hoax. “Hoax…Hoax,” tulisnya melalui WhatsApp.

Berita Lainnya :  Perkosa dan Bunuh Siswi 12 Tahun, Pria ini di Vonis Penjara Seumur Hidup

Namun sayang, saat hendak ditanya peristiwa dan kronologi sebenarnya, WhatsApp wartawan di blokir.

Tindakan pemblokiran itu sendiri dinilai telah menciderai dan menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dimana keterbukaan publik adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik. (*)

Pos terkait