Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Penipuan

KABAR DIGITAL, MEDAN — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan mengamankan satu orang terpidana tindak pidana penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Selamat Ang yang merupakan terpidana penipuan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa pukul 07.00 Wib.

Pria umur 39 tahun itu berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejati Sumatera Utara setelah beberapa hari sebelumnya memperoleh informasi masyarakat terkait lokasi keberadaannya di Tanjung Balai.

Setelah melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung balai dan pada Selasa pukul 07.00 Wib terpidana Selamat Ang berhasil diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan.

Berita Lainnya :  Sempat Ditetapkan DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan Rp5,7 Miliar Lebih Menyerahkan Diri

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyampaikan kepada media bahwa benar tim tangkap buron Kejati Sumatera Utara telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2(dua) tahun kurungan sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.

Namun, setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun. “Sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dikhawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum kitu sendiri,” ungkap Husairi.

Berita Lainnya :  Kasus Pengeroyokan, Doris Marpaung Terancam Dipecat Pemko Medan

“Pada kesempatan ini kembali kami sampaikan arahan sebagaimana pesan bapak Kajati melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencairan dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimanapun, hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya. (*)

Pos terkait