Kepsek SDN Sumurlaban 1 Diduga Tabrak UU KIP

KABARDIGITAL, PANDEGLANG Kepala sekolah SDN Negeri Sumurlaban 1 Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diduga kurang transparan dalam pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Selasa (16/02/2025).

Sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tertuang dalam peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Dalam setiap rencana penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) semestinya harus dirapatkan dulu dengan semua dewan guru dan setelah Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tersebut di realisasikan pihak sekolah harus menuangkan dalam papan Informasi sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana Bos.

Namun sangat disayangkan hasil pantauan Awak di SDN Negeri Sumurlaban 1 tidak terlihat catatan di papan informasi tentang penggunaan dana bos sehingga disinyalir kurang transparan dalam penggunaan dan Alokasi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Berita Lainnya :  Aktivis Geram Soal Adanya Dugaan Hancurnya Lingkungan Maritim Pandeglang Di Tangan Syahbandar Yang Tidak Kompeten

Sementara saat hendak dikonfirmasi terkait indikasi tidak transparan dalam penggunaan Dana Bos, Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah SDN Neggri Sumurlaban 1 tidak ada ditempat.

Lalu awak media menanyakan kepada salah seorang Ops SDN Sumurlaban 1 melalui pesan whatsapp silakan ke pak kepsek aja singkatnya .

Sampai berita ini ditayangkan Kusnadi selaku kepala sekolah belum memberikan hak jawab dan klarifikasinya, “(Js)

Pos terkait