KABAR DIGITAL, JAMBI — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek multi years pembangunan Stadion Swarna Bumi Jambi senilai Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro di Jambi, Selasa (9/9) mengungkapkan adanya indikasi kerja sama sejumlah perusahaan untuk memenangkan kontrak secara tidak fair.
Pola koordinasi yang mencurigakan menjadi perhatian utama KPPU karena dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Persekongkolan tender proyek infrastruktur dapat menimbulkan kerugian besar, mulai dari membengkak nya anggaran hingga menurunnya kualitas pekerjaan,”tegas Wahyu Bekti Anggoro.
Kemudian KPPU juga menilai pemenang tender proyek itu orang yang pernah bermasalah dalam mengerjakan proyek yang sama di Yogyakarta beberapa tahun lalu. KPPU saat ini tengah melakukan pendalaman dengan menyurati pihak terkait untuk mengumpulkan bukti.
Langkah awal berupa permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga telah dilakukan dan jika terbukti ada pelanggaran, KPPU memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, KPPU mengimbau seluruh pihak menjaga integritas dalam proses pengadaan serta mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi jalannya tender agar transparan dan bersih.
“Keterbukaan informasi menjadi kunci mencegah praktik curang,”kata Wahyu Bekti. Berdasarkan data LPSE Pemprov Jambi, proyek pembangunan Stadion Swarna Bumi sempat diumumkan dua kali.
Tender pertama dengan kode lelang 9563070 diumumkan 26 Oktober 2022 diikuti 94 peserta, namun dibatalkan meski lima perusahaan meraih nilai evaluasi tertinggi.
Tender ulang dengan kode 9604070 kembali diumumkan pada 26 Desember 2022. Dari 61 peserta, panitia menetapkan PT Sinar Cerah Sempurna asal Semarang, Jawa Tengah, sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp244,9 miliar dari pagu Rp249,9 miliar. (*/rb)