KABARDIGITAL, PANDEGLANG – Proyek pembangunan rehabilitasi total Puskesmas Pembantu (Pustu) Taraju, Puskesmas Angsana di Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, diduga mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek yang dikerjakan oleh CV Karya Bersama dengan nilai anggaran Rp 399.350.000 dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG) Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang ini seharusnya memenuhi standar K3 demi keselamatan para pekerja. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan kelengkapan APD jauh dari memadai.
Salah seorang pekerja mengaku bahwa peralatan yang diberikan tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja.
“Kami baru dikasih helm 5, rompi 5, dan sepatu boot cuma 2 pasang, padahal jumlah pekerja ada 7 orang. Upah tukang dibayar Rp 120 ribu per hari, sedangkan kenek Rp 100 ribu. Kami sangat membutuhkan sepatu dan sarung tangan,” ungkapnya.
Minimnya kelengkapan APD tidak hanya melanggar prosedur K3, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Hingga berita ini dipublikasikan, CV Karya Bersama maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran K3 ini.(Tim/red)