Pemuda di Jambi Tega Jebak Ibu Kandung Selundupkan Narkoba ke Lapas

KABAR DIGITAL, JAMBI — Remaja berusia 18 tahun berinisial MD alias Danu mencoba menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Jambi. Mirisnya, MD tega memanfaatkan ibunya sendiri untuk membawa narkoba tersebut tanpa sepengetahuan sang ibu.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan, tersangka menyiapkan tiga paket sabu dengan total berat 1,35 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam kemasan mi instan cup dan rencananya akan diberikan kepada narapidana berinisial S.

Sabu tersebut diambil oleh MD di kawasan Lorong Optic Cemerlang, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, dengan metode “ranjau” atau sistem tempel.

Bacaan Lainnya
Berita Lainnya :  Bawa 1 Kg Sabu Ke Binjai, Pasutri Asal Bromo Medan Gool
banner 728x250

“Terus barang bawaan yang berisi sabu itu dititipkan tersangka kepada saudari S,” kata Simsal dilansir detikSumbagsel, Rabu (9/7/2025).

MD kemudian menyerahkan barang tersebut kepada dua orang perempuan, yaitu S dan H. S diketahui sebagai teman MD, sedangkan H adalah ibu kandungnya sendiri. H saat itu hendak menjenguk anaknya yang lain, D, yang juga sedang menjalani hukuman di Lapas Jambi.

“Ibu H ini juga menjenguk narapidana di dalam Lapas, inisial D, tentu ibu ini membawa makanan tambahan. D ini juga saudara kandung, abang dari tersangka MD. Itulah dasar ibu itu datang ke Lapas. Oleh anaknya itu menitipkan tambahan kantong asoy, ‘Mak, titipkan nanti ke dalam ke inisial S’,” jelas Simsal.

Berita Lainnya :  Amankan Empat Orang Pria, Polres T.Balai & BNNK Gerebek Kampung Narkoba 

Baik S maupun H tidak mengetahui isi dari titipan tersebut. Namun, petugas lapas yang curiga memeriksa barang bawaan dan menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam mi cup. Keduanya kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.

“Jadi, tersangka MD ini ditangkap karena kami meminta kepada ibunya ini untuk dihadirkan. Sehingga, kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, untuk S dan H, berstatus saksi,” tambah Simsal.

MD yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian dan baru saja bebas dari penjara itu mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 2,5 juta untuk menjalankan aksinya. Kini, ia telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya :  SMP 20 Kota Jambi Hangus Terbakar, Damkar Kerahkan 7 Armada

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jambi, Hidayat, membenarkan adanya upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas IIA Jambi. Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai gerak-gerik seorang wanita di depan lapas saat hendak melakukan kunjungan.

“Iya, petugas Lapas Jambi menggagalkan peredaran narkoba. Tadi ada suatu kejadian pengunjung hendak bertamu ke dalam, tapi petugas lapas melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan dan menaruh barangnya,” ujar Hidayat, Sabtu (5/7/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket sabu yang diselipkan dalam kemasan mi instan cup.

“Ditaruh dalam Pop Mie. Ada tiga paket diduga sabu,” jelas Hidayat. (*/rb)

Pos terkait