Polda Jambi Gagalkan Peredaran Emas Senilai Rp3,23 Miliar dari PETI di Merangin

KABAR DIGITAL, JAMBI – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mengungkap kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Polisi mengamankan tiga orang pelaku berikut barang bukti emas seberat 1,7 kilogram dengan nilai mencapai Rp3,23 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi emas ilegal di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

“Dari informasi itu, tim langsung bergerak dan pada Jumat (19/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.46 WIB berhasil menghentikan satu unit mobil Avanza BA 1459 AE di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin,” kata Taufik, Senin (22/9/2025).

Berita Lainnya :  Polisi Buru Jaringan Narkoba di Sumut: Pemilik Dragon KTV DPO

Dalam mobil tersebut, polisi mendapati tiga orang yakni MWD (51), RBS (34), dan RN (37). Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas jual beli emas ilegal. Selain itu, polisi juga menyita 16 keping emas dengan berat 1,7 kg, satu unit mobil Avanza, STNK kendaraan, serta beberapa unit handphone berbagai merek.

“Pelaku MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RN membantu MWD karena tinggal bersama, sementara RBS bertugas sebagai sopir yang mengangkut emas,” jelas Taufik.

Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas PETI di Desa Perentak dan Simpang Parit, Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Rencananya emas itu akan dibawa ke wilayah Padang, Sumatera Barat untuk dijual.

Berita Lainnya :  Curi Bawang 1 Bal, Brewok Ditangkap Unit Reskrim Polsek TB-Utara

Menurut Taufik, praktik ilegal ini bukan kali pertama dilakukan. “MWD sudah lebih dari 10 kali membeli emas ilegal, RN sekitar 3 kali, dan RBS 1 kali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.(*/RB)

Pos terkait