KABAR DIGITAL TANJUNG BALAI, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pria berinisial F (47 Tahun), Senin (6/10) Pukul 14.00 Wib.
Pelaku di tangkap di rumahnya di Jl. Tembaga Lk. IV Kel. TB. Kota III Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan mengamankan barang bukti 1 buah plastik transparan ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 97,06 Gram dan 1 buah plastik transparan ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100,65 Gram.
Awal terjadinya penangkapan, pada hari Senin (6/10) Pukul 14.00 Wib Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual-belikan diduga narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jl. Tembaga, Lk. IV, Kel. TB. Kota III, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya tim melakukan Penyelidikan dengan melakukan penggerebekan dan petugas langsung melihat seorang laki-laki Inisial F dan melakukan penggeledahan di dalam sebuah rumah, pada saat itu juga petugas langsung mengamankan seorang inisial F beserta barang bukti dengan di dampingi Kepala Lingkungan IV.
Selanjutnya dilakukan Introgasi terhadap seorang Pelaku F, dan mengakui narkotika jenis shabu tersebut di dapatnya dari seorang laki-laki inisial Z. Selanjutnya terhadap F beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Irawan)