Proyek Pembangunan Rabat Beton DD Di Desa Simpangtiga Diduga Asal Jadi

KABARDIGITAL, PANDEGLANG,- Dinilai Janggal, Bangunan Rabat Beton yang berlokasi di kampung Pasir Ipis Desa Simpangtiga Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, kini menuai sorotan dari beberapa kalangan kontrol sosial.

.

Pasalnya, fakfa dilokasi bangunan jalan Rabat Beton yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan nilai anggaran Rp.148.005.200, banyak ditemukan kejanggalan diantaranya, kondisi bangunan sudah mengelupas, banyak ditemukan keretakan bahkan diduga sarat Mark Up Anggaran.

.

Menanggapi hal tersebut, Andi, salah satu pengurus DPC AWDI Kabupaten Pandeglang mengungkapkan, bahwa fakta dilokasi bangunan Rabat Beton di Desa Simpangtiga Kecamatan Patia yang bersumber dari dana desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2024, kondisi bangunan memprihatinkan, padahal usia bangunan masih seumur jagung namun bangunan sudah banyak yang mengelupas dan retak retak.

Berita Lainnya :  Pelayanan Publik Terabaikan, Camat Bojong Baru Bergerak Setelah Ramai Pemberitaan

.

“Sudah banyak yang mengelupas, batu krikilnya pun sudah banyak yang kelihatan dan di sepanjang bangunan sudah banyak yang retak, hal itu disebabkan dalam tahapan pelaksanaan pembangunan diduga tidak mengacu pada spesifikasi tehnik pekerjaan,” paparnya

Selain itu, Bendahara AWDI Pandeglang pun menilai kualitas bangunan terkesan buruk bahkan pekerjaannya pun jauh dari kata spesifikasi tehnik pekerjaan. Kendatinya kalau bangunan tersebut dibangun sesuai anggaran yang sudah dianggarkan, maka hasilnya pun sesuai yang diharapkan masyarakat.

Selain itu, ia pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar selalu memantau dan menindak jika terjadi kebocoran atau penyimpangan anggaran.

“Kami berharap pihak APH agar lebih proaktif untuk mengawasi jalannya pembangunan seperti jalan lingkungan tersebut,” imbuhnya

Berita Lainnya :  Soal Adanya Dugaan Harga LPG 3 Kg Bersubsidi Dijual Diatas HET AWDI Desak APH Tindak Tegas Oknum Pangkalan Yang Bermain

Andi juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk mengaudit ulang LPJ Dana Desa, ADD, dan Banprov dengan fakta dilapangan kemudian mengumumkan dokumen hasilnya kepada publik.

Namun sayangnya, saat hendak di minta hak jawab dan klarifikasi dikediamannya, Nur Kepala Desa Simpangtiga tidak berada di rumah bahkan di komfirmasi melalui pesan whatsApp tidak memberikan hak jawab dan klarifikasinya, sampai ditayangkan pemberitaan. (JS)

Pos terkait