KABAR DIGITAL, TANGERANG – Dugaan pelanggaran terhadap fasilitas umum kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Proyek galian kabel SKTM 20 KV milik PLN UP3 Cikupa yang dikerjakan oleh Subkontraktor PT Hilman di Jalan Raya Serang – Pasar Gembong, Kecamatan Balaraja, diduga kuat membongkar trotoar dan badan jalan nasional tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Sorotan tajam datang dari Anggota Investigasi Dewan Pengurus Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Panji, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghancuran fasilitas publik dan pelanggaran terhadap aturan negara.
“Kami mendesak pihak berwenang agar segera menindak tegas perusahaan yang sudah merusak trotoar dan badan jalan umum. Ini bukan hal sepele, ini perusakan fasilitas publik yang dibiayai uang rakyat! Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat pengaduan resmi agar ada tindakan nyata, bukan hanya penyetopan pekerjaan,” tegas Panji, Sabtu (11/10/2025).
Lebih lanjut, Panji yang turun langsung ke lokasi mengungkap adanya dugaan pelanggaran teknis pada pekerjaan galian tersebut.
“Sebagai Anggota Investigasi DPN LSM Gerhana Indonesia, saya turun langsung ke lapangan. Saya melihat sendiri ada galian yang kedalamannya kurang dari 60 sentimeter. Padahal, secara teknis seharusnya galian SKTM 20 KV memiliki kedalaman tertentu untuk keamanan instalasi bawah tanah. Fakta ini harus dibuktikan dan ditindak,” ujarnya dengan nada geram.
Panji juga memastikan bahwa pihaknya akan mengagendakan pertemuan langsung dengan Manager PLN UP3 Cikupa untuk meminta klarifikasi resmi terkait izin galian dan standar teknis pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan pastikan tidak ada lagi proyek asal-asalan yang merusak fasilitas umum di wilayah Banten,” pungkasnya dengan tegas.
LSM Gerhana Indonesia menilai proyek seperti ini harus menjadi pelajaran keras bagi seluruh pelaksana proyek infrastruktur, agar tidak semena-mena melakukan pengerjaan di fasilitas publik tanpa izin resmi dan pengawasan ketat dari pihak berwenang. (Tim/red)