KABAR DIGITAL MEDAN, setelah Diberitakan Media ini tentang dugaan Polres Langkat endapkan Laporan Polisi Kompol (Purn) Arifin Pardede.
Polres Langkat baru sibuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada Arifin Pardede.
SP2HP model A4 diserahkan tiga petugas Polres Langkat Ipda Popi L.Ginting, Bripka Dedi Irwanto dan Aipda Dody Arjuna hari Senin 25/08/2025 pukul 18.00 wib sebelum maghrib disalah satu lapangan tennis kota Binjai, yang anehnya surat tertanggal 30 Desember 2024 disampaikan kepada Pelapor tanggal 25 Agustus 2025.
” Mulai sibuk org itu bg bes.
SP2HP tgl 30 Desember 2024, br smalam di kasi ke sy.
Penyidk, Ka. Tim dan Panit nya dtang.
Kek gtu katanya profesional, prosedural, transparan dan akuntabel.
Preeetttt 😂😂 ” tulis WhatsApp Arifin Pardede kepada wartawan media ini.
Pada saat wartawan Media ini mengkonfirmasi AKBP David Triyo Prasojo selaku Kapolres Langkat melalui pesan WhatsApp Senin 25/08/2025 pukul 14.36 Wib David Triyo Prasojo mengatakan selalu mengedepankan prinsip prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel hanyalah omon omon saja, ini dibuktikan dengan lambatnya Polres Langkat melakukan proses pengaduan masyarakat, diminta kepada Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja David Triyo Prasojo selaku Kapolres Langkat.
” Penyidk, knt pidum dan kst reskrimnya udh sy laporkan resmi itu ke propam” tulis WhatsApp Arifin Pardede kepada wartawan media ini.
Seperti pemberitaan terdahulu Aripin Pardede yang pernah bertugas di Polres Langkat dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol) mengalami kekecewaan yang sangat mendalam terhadap Polres Langkat.
Kekecewaan Aripin cukup beralasan, telah membuat pengaduan (Laporan Polisi) di Polres Langkat sejak 16 Januari 2024 sudah berjalan 1 tahun 8 bulan namun tidak ada perkembangan apapun.
” Kecewa kali saya atas kinerja Polres Langkat, masak pengaduan saya sejak tanggal 16 Januari 2024 dengan nomor Laporan Polisi LP / 25 /I / 2024 / SPKT / Polres Langkat / Polda Sumut tanggal 16 Januari 2024, hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya” ujar Aripin Pardede kepada wartawan media ini melalui hubungan seluler Minggu 24/08/2025.
Menurut Aripin Pardede dirinya mengadukan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Gerindra berinisial DP, 44 thn, warga Jl. Ade Irma Suryani Nasution Kelurahan Kuala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang telah menipu dan menggelapkan uang milik Aripin Pardede berjumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah ).
Aripin Pardede mengatakan awalnya terkena bujukan ” Dia (DP terlapor) punya koperasi BMT Syarih simpan pinjam di stabat. Kita ditawari utk deposito dgn janji dapat bagi hasil tiap bulan dan apabila kontrak sudah habis, uang deposito bisa diambil kembali.
Ternyata jangankan uang bagi hasil, uang deposito pun golap” tulis Aripin Pardede dalam pesan WhatsApp nya, sehingga Arifin Pardede menempuh jalur hukum dengan melaporkan DP ke Polres Langkat dengan membawa dua orang saksi dan barang bukti, namun hingga saat ini penanganan perkara tersebut tidak jelas, menurut Aripin Pardede Surat Perkembangan Penyidikan pun belum ada dikirimkan kepadanya.
“Sudah bolak balek Kapolres dan kasat reskrim saya tanyakan dan berjanji akan ditindak lanjuti, tapi tetap tidak ada tindak lanjut” ucap Aripin Pardede dengan nada kesal. (BES)