KABARDIGITAL, PANDEGLANG — Penyaluran Pupuk Subsidi Oleh Pemerintah Yang Saat Ini Diperioritaskan Kepada Masyarakat Khususnya Petani Menjadi Salah Satu Prioritas Utama Agar Dapat Tersalurkan Tepat Sasaran.
Namun sangat di sayangkan, Pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Pandeglang khususnya di Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik, diduga di jual dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal itu di ungkapkan langsung oleh beberapa Petani yang enggan disebutkan namanya, bahwa sekarang ribet belanja pupuk subsidi, harus membawa persyaratan KTP segala dan itu pun petani harus sudah terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK).
“Bahkan harganya pun melebihi HET, untuk Pupuk subsidi jenis Urea dijual Rp 140 bahkan mencapai Rp 140 ribu rupiah,” ucap petani yang namanya minta disamarkan
Lebih lanjut warga menjelaskan, kalau sepasang itu, Urea sekarung isi (50) Kg terus Pupuk jenis Ponska sekarung (50) Kg Rp 280 ribu rupiah dan itu pun kita ambil langsung ke kios milik Pak Aryadi di Kampung Tanjungsari Desa Nanggala.
Hal yang sama pun di ungkapkan Petani yang lain, bahwa pemilik kios resmi pupuk bersubsidi di Desa Nanggala yaitu pak Aryadi, kemaren saya belanja pupuk bersubsidi di kiosnya untuk Jenis Urea dan Ponska Rp 280 ribu per kintalnya (100) kg.
Perlu diketahui, penetapan harga jual pupuk bersubsidi sesuai HET tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Untuk jenis pupuk urea dipatok harga Rp 2.250 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram dan NPK formula khusus Rp 3.300 per kilogram.
Namun beda halnya dengan Yadi Aryadi selaku Pemilik Kios Pupuk Mitra Tani saat dimintai keterangan melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa, Kalau harga se gitu, itu tidak benar Pak.. boleh bapak tanyakan ke Petani & kelompok Tani.. kalau Bapa mau klarifikasi boleh nanti ke rumah, kalau saya udah Pulang…🙏🙏🙏 dalihnya.
Sementara itu Aep Kordinator Penyuluh Pertanian (Korluh) Kecamatan Cikeusik mengatakan bahwa, Tidak boleh melebihi het, krna sudah d ditetapkan oleh Kementerian Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024. Aturan ini menetapkan HET pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kilogram, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 800 per kilogram. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pungkasnya (Tim/red)