KABAR DIGITAL, BINJAI — Walikota Binjai Amir Hamzah diduga abaikan keputusan DPP Partai Golkar Surat Nomor B. 442/DPP/Golkar/XI/2024 Tanggal 22 November 2024 yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jendral Muhammad Sarmuji.
Prihal penetapan pimpinan DPRD Kota Binjai Mahyadi, SP sebagai pimpinan DPRD Kota Binjai Provinsi Sumatra Utara,
Selanjutnya DPD Ketua Pimpinan Daerah Partai Golkar Sumatra Utara surat Nomor B. 167/GK-SU/XI/2024 Tanggal 22 November 2024 yang di tanda tangani oleh Ketua DPD Provinsi Sumatra Utara H. Musa Rajekshah serta di tanda tangani Sekretaris H. Dtk. Ilhamsyah.
Prihal penetapan pimpinan DPRD Kota Binjai Mahyadi, SP sebagai pimpinan DPRD Kota Binjai Provinsi Sumatra Utara.
Menindak lanjuti surat dari DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Provinsi Sumatra Utara, maka dewan pimpinan daerah partai Golkar Kota Binjai melanjutkan surat tersebut kepada Pimpinan DPRD Kota Binjai Nomor B. 169/GK-KU/XI/2024.”Prihal penetapan pimpinan Defenitif DPRD Kota Binjai Priode 2024 – 2029 tanggal 25 November 2024.
Sehubungan surat tersebut diatas, maka DPRD Kota Binjai Beserta Pemko Binjai melaksanakan Paripurna Penetapan Ketua DPRD Kota Binjai Atas nama MAHYADI, SP pada tanggal 25 November 2024.
Sebagai mana regulasi yang ada, hasil paripurna penetapan Ketua DPRD Kota Binjai atas nama MAHYADI, SP yang seharusnya di teruskan oleh Walikota Binjai Amir Hamzah ke Pj Gubernur Sumatra Utara.” kedua aliansi LSM P3H Dan LSM LPPASRI kami kecewa dengan Walikota Binjai Amir Hamzah atas kenerja nya, yang jelas-jelas mengabaikan tugas dan fungsinya,”Terang Jaspen Pardede bersama rekan nya Zulkipli gaya saat di sambangi awak media ini di warkop kak
Rani Siregar.
Seharusnya Walikota menciptakan kondusifitas antara Eksekutif Dan Legislatif terang Kedua LSM.
Lanjut,Kedua aliansi ini menjelaskan lagi, kami memohon kepada Ketua Umum partai Golkar agar segera menindak lanjuti, tentang Ketua DPRD Kota Binjai dari Fraksi Golkar atas Nama MAHYADI, SP yang di abaikan Walikota Binjai ucap kedua LSM.(Ganda)