Ada Apa Dengan Korwil Pendidikan Munjul? Dana Bos SDN Pasanggrahan Diduga Bermasalah

KABAR DIGITAL, PANDEGLANG – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS di SDN Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kian menuai sorotan. Lemahnya pengawasan diduga menjadi celah hingga penggunaan anggaran tidak jelas ke mana arah peruntukannya, bahkan disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, yang lebih dikenal dengan sebutan Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI), memastikan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengupas tuntas persoalan ini.

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Reaynold Kurniawan, dengan tegas mempertanyakan kinerja pihak terkait.

“Ada apa dengan korwil pendidikan Kecamatan Munjul? Mengapa dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS seolah dibiarkan tanpa pengawasan yang tegas?” sindirnya.

Berita Lainnya :  Pemdes Sumurbatu Apresiasi Tim Inspektorat Kabupaten Pandeglang

Sementara itu, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mendesak langkah serius dari aparat pengawas keuangan negara.

“Kami meminta dilakukan audit menyeluruh atas penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2023–2025 di SDN Pasanggrahan. Jangan sampai ada praktik yang merugikan dunia pendidikan dan mencoreng amanat pemerintah pusat,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 3 UU KIP disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik. Bahkan, Pasal 9 ayat (2) menegaskan, “Badan publik wajib menyediakan informasi mengenai laporan keuangan secara berkala.”

Jika benar penggunaan Dana BOS tidak jelas dan tidak dilaporkan secara transparan, maka kondisi ini jelas berpotensi melanggar UU KIP. Bahkan, Pasal 52 UU KIP menyebutkan, “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Berita Lainnya :  Isu Sekdes Putra Kades Belum Reda, Kini Muncul Dugaan BUMDes Pasirloa Tak Jelas, Bendahara Mengaku Tak Difungsikan

Dengan ancaman pidana tersebut, dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN Pasanggrahan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum. Publik kini menunggu keberanian aparat dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Pandeglang.”(Jaka S.)

Pos terkait