Dua Pengedar Sabu diringkus, BB-nya Sabu 38 Gram

KABAR DIGITAL, SIMALUNGUN –  Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pengedar dan barang bukti sabu seberat 38,02 gram, Jumat (5/9/2025) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Henry Salamat Sirait menjelasakan keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut menyebutkan bahwa di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Kami langsung menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Henry menjelaskan awal mula operasi.

Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan surveillance. Penangkapan pertama berhasil dilakukan terhadap Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, yang saat itu sedang berada di Warung Jaya Bar, Bukit Maraja, Nagori Pematang Syahkuda.

Berita Lainnya :  BNNP Sumut Tangkap 7 TSK & Sita 35 Kg Sabu dan 105 Kg Ganja

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang duduk santai di dalam Warung Jaya Bar Bukit Maraja. Setelah dilakukan penggeledahan badan, kami menemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,44 gram beserta berbagai barang bukti lainnya,” ucap Kasat Narkoba.

Dari tersangka pertama, petugas berhasil mengamankan satu paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,44 gram, satu timbangan elektronik, lima buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, dua sendok plastik, satu korek api merah, dan satu unit handphone OPPO berwarna hitam.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dalang utama setelah Sopiandi memberikan pengakuan. “Menurut pelaku Sopiandi, sabu tersebut dibelinya dari temannya yang bernama Suhendri Sinaga alias Landong. Informasi ini menjadi kunci untuk membongkar jaringan lebih besar,” ungkap AKP Henry.

Berita Lainnya :  Kakek Mesum Hamili Remaja Hingga 5 Bulan

Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Suhendri Sinaga alias Landong (43), seorang petani asal Syahkuda Bayu. Penangkapan dilakukan di belakang rumah tersangka di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.

“Dari pelaku Suhendri Sinaga alias Landong, kami berhasil mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni sabu dengan berat brutto 36,58 gram yang disimpannya di teras rumah,” jelas AKP Henry.

Barang bukti yang diamankan dari Suhendri meliputi satu plastik klip besar berisikan sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone realme berwarna hitam, dan satu dompet hitam.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Suhendri mengungkap mata rantai yang lebih tinggi. “Menurut pengakuan pelaku Suhendri Sinaga alias Landong, narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang,” ujar AKP Henry.

Berita Lainnya :  Polres Tanjung Balai Ungkap Sindikat Curanmor

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi dan akan melanjutkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di level yang lebih tinggi. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung program Presiden Prabowo untuk Indonesia bebas narkoba,” tegas AKP Henry. (*)

Pos terkait