Dugaan Korupsi PT Pelindo I Belawan, Mahmud Irsad Lubis Desak Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka

KABAR DIGITAL, MEDAN — Kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit Kapal Tunda dengan kapasitas 2×1.800 HP di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan senilai Rp 135,8 miliar terus menjadi sorotan publik.

Meski sudah memasuki tahap penyidikan hampir sebulan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum juga menetapkan tersangka pasca penggeledahan kantor BUMN tersebut di Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan, No 1, Belawan II, Medan.

Salah satu sorotan muncul dari praktisi hukum senior kota Medan, Mahmud Irsad Lubis SH. Kepada KabarDigital.com, Mahmud Irasad mengatakan sangat mendukung upaya penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang melakukan tidak pidana korupsi. “Kita sudah mengetahui bahwa, Kejatisu sudah menaikkan status menjadi penyidikan. Untuk itu kita meminta Kejatisu segara menetapkan tersangka terahap oknum-oknum yang melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Irasd.

Berita Lainnya :  Aksi Demo, GMPK Desak Kejatisu Periksa Manajemen BRI Kanca Tanjung Balai

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi SH MH, menyampaikan, hingga kini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi. Namun, penetapan tersangka masih menunggu bukti awal yang cukup.

“Sudah dilakukan pemanggilan saksi para pihak terkait sebanyak lebih kurang 60 orang. Sudah termasuk pihak PT Pelindo, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, serta pihak-pihak terkait,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.

Selain itu, Mahmud Irsan juga meinta Kejatisu menjatuhkan hukuman sebarat-beratnya terhadap para palaku tindak pidana korupsi uang sudah merugikan negara hingga milyaran rupaiah. “Hukuman maksimal ini bisa menjadi kado istimewa kapada Kejaksaan. Kita Yakin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) adalah Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum bertindak secara profesional, terlibih sepak terjang Kajatisu ini sudah tinggi dan sudah banyak makan asam garam di Kejaksaan. Untuk itu, sekali lagi kita mendukung Kejatisu dalam upaya memberantas kasus korupsi,” pungkas Irsad.

Berita Lainnya :  Polda Sumut Dituding Melindungi Pejabat Langkat dalam Kasus Korupsi PPPK 2023 di Langkat

Sebelumnya, Kejati Sumut menggeledah Kantor PT Pelindo Regional I Belawan, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya untuk memperoleh alat bukti pendukung terkait dugaan korupsi pada Senin (11/8/2025).

Adapun dua unit Kapal Tunda yang diduga dikorupsi tersebut diketahui untuk Cabang Dumai antara PT Pelindo I Belawan serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp135,8 miliar.

Setelah serangkaian penyidikan dilakukan, tim penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Hingga kini, kedua kapal tersebut diduga belum dapat difungsikan.

Beberapa surat perencanaan, pembayaran, hingga elektronik yang berkenaan dengan pengadaan kedua Kapal Tunda tersebut masih tersimpan di PT Pelindo I Belawan serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut pun masih menghitung kerugian keuangan negara. (win)

Berita Lainnya :  Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Dua Pemuda Cemarkan Nama Baik

Pos terkait