KABAR DIGITAL, MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Medan mendakwa Direktur CV Arih Perdana (AP) dan Direktur CV Gundaling Production (GP) korupsi Pengadaan Website Desa di Karo, Senin (6/10/2025).
Jesaya Perangin Angin dan Amry KS Pelawi didakwa atas kasus dugaan korupsi pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, tahun 2020-2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Wira Arizona dari Kejari Karo menjelaskan dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Jesaya selaku pelaksana pembuatan video profil dan website desa, mencakup empat kecamatan, tahun 2023.
“Kecamatan Mardinding, Juhar, Buleleng dan Kecamatan Kutabuluh di Kabupaten Karo,” ujarnya, di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/10/2025).
Sementara terdakwa Amry, pelaksana pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kecamatan Barus Jahe, tahun 2020. Perbuatan kedua terdakwa, kata JPU, merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih.
Kedua terdakwa, lanjut JPU, diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.
Lantaran kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan), hakim ketua Hendra Hutabarat menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)