Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Rahmadi oleh Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Sumut

KABAR DIGITAL, TANJUNG BALAI — Kuasa hukum Rahmadi, Ronal Siahaan, mendesak Propam Polda Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dialami kliennya oleh Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.

Ia menegaskan, Propam tidak boleh bahkan jangan sampai bermain mata dalam menangani kasus yang sarat dugaan rekayasa tersebut.

“Apakah Propam perlu bertanya kepada Bidkum Polda atas kasus penyiksaan terhadap Rahmadi? Jelas tidak. Propam adalah penegak etik internal, bukan sekadar penonton,” tegas Ronal, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, kasus Rahmadi penuh dengan kejanggalan yang melukai rasa keadilan masyarakat.

“Praktik bernegara yang jahat dengan melakukan penyiksaan terhadap warga negara masih nyata terjadi. Rakyat dibodohi, dan sangat disayangkan karena aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan. Ini penghinaan terhadap konstitusi,” ujarnya.

Berita Lainnya :  WSL Krui Pro Digelar, Ops Tuhuk Krakatau 2024 Polda Lampung Dimulai

Ronal menekankan, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2009. Pasal 5 peraturan tersebut secara jelas melarang praktik penyiksaan, sejalan dengan Pasal 27, 28, dan 29 UUD 1945.

“Kompol Dedi Kurniawan seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Tindakan brutal terhadap Rahmadi adalah masalah kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran disiplin,” tegasnya.

Ronal juga menyoroti peran Propam sebagai benteng disiplin dan etik internal Polri.

Menurutnya, Propam tidak perlu berlindung di balik tafsir hukum Bidkum.

“Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral, dan integritas seorang polisi,” jelasnya.

Ia menegaskan, Propam tidak boleh bahkan jangan sampai bermain mata dengan oknum aparat. “Integritas seorang polisi harus diuji. Jika terbukti melanggar etik dan melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian.

Berita Lainnya :  Merasa diperas, Abdul Ghofur Laporkan Direktur dan Wakil Direktur PT. Giger Ke Poldasu

Ini soal keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar prosedur hukum,” pungkasnya. (Irwan)

Pos terkait