Diduga Ada Pungli Di Program PTSL Oknum Prades Rahayu Pilih Bungkam

KABARDIGITAL, PANDEGLANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli dalam pendaftaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rahayu Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang kembali mencuat berdasarkan informasi yang dihimpun awak media warga diminta membayar Rp 500 ribu untuk pengambilan sertifikat tanah PTSL tahun 2024/2025 dugaan pungli ini diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa setempat.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan prosedur pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Desa terkait pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pungutan liar ini.

Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri -yakni menteri Agraria dan Tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi -besaran biaya yang diperbolehkan dalam pelaksanaan program PTSL di wilayah Jawa dan Sumatra maksimal hanya Rp. 150.000 hal ini sebagaimana diatur dalam SKB 3 menteri nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017.

Berita Lainnya :  Dugaan Pungli Program P3KE Di Desa Sorongan AWDI Geram

Namun, fakta dilapangan menunjukkan bahwa warga justru dimintai biaya dua kali lipat dari ketentuan tersebut.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

Pada waktu itu sebelum sertifikat jadi kami dipinta uang oleh inisial Bd dan Sw sebesar Rp 500 ribu namun keadaan sekarang ini sedang pailit dipinta uang sebesar itu dengan terpaksa kami kasih Rp 200 ribu dulu sisanya nanti setelah panen padi dan saya hanya bikin satu sertifikat kalau yang lain mah bikinnya banyak tapi pembayarannya sama rata-rata Rp 500 ribu pungkasnya Rabu (12/13/2025).

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sekdes, Bd, Sw, Desa Rahayu memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan terkait dengan adanya dugaan permasalahan pungutan dalam program PTSL ini.

Berita Lainnya :  Berlarut-larut, Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Minta Polres Pandeglang Percepat Penyelesaian Perkara

Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. Namun praktek pungli justru mencoreng niat baik pemerintah dan merugikan warga yang seharusnya mendapatkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya berlebihan.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut kasus ini. Investigasi perlu dilakukan untuk mengungkapkan pihak yang bertanggung jawab dan memastikan program PTSL berjalan sesuai tujuan semula, yakni membantu masyarakat, bukan membebani mereka dengan pungutan liar.

Pihak Desa Rahayu maupun instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan resmi atas permasalahan ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.

Berita Lainnya :  Demo Tolak RUU Pilkada Semarang Ricuh, Ini Faktanya

Sementara itu PJs Kepala Desa Rahayu belum terkonfirmasi sampai ditayangkannya pemberitaan (Tim/red)

Pos terkait